"KOMANDO DISTRIK MILITER 1626/BANGLI "

Rabu, 13 Januari 2021

TIM YUSTISI SASAR PASAR TRADISIONAL KINTAMANI TEMUKAN 12 PELANGGARAN

Bangli - Operasi Yustisi Gabungan Dalam Rangka Pengendalian Covid-19 sesuai Surat Edaran Gubernur Bali No 1 tahun 2021 di wilayah Kintamani kembali di gelar, Rabu (13/1/2021).

Sebanyak 38 orang tim gabungan yang terdiri dari anggota TNI , Polri, Satpol PP, BPBD, Dinas Kesehatan dan Pecalang itu bergerak menyasar pasar Singamandawa yang berlokasi di desa Kintamani. 

Beberapa kios dan pedagang yang sedang sibuk berjualan melayani pembeli yang berpontesi menimbulkan kerumunan didatangi dan dihimbau oleh tim gabungan tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan agar penyebaran Covid 19, dapat ditekan seminimal mungkin.

Operasi kali ini menjaring pelanggaran sebanyak  12 orang yang  tidak memakai  masker  dan tindakan yang diberikan berupa sanksi fisik  3 orang,  sanksi sosial 5 orang dan  teguran  4 orang, untuk memberikan efek jera kepada masyarakat.

Letkol Inf I Gde Putu Suwardana, S.I.P Dandim 1626/Bangli  memberikan apresiasi atas  kegiatan yustisi di pasar Kintamani. " Pasar merupakan salah satu tempat yang berpotensi menjadi klaster dalam penyebaran Covid 19, karena dalam pasar terjadi interaksi antar pedagang dan pembeli yang datang dari berbagai daerah. Oleh sebab itu agar tidak menimbulkan klaster maka perlu diberikan himbauan tentang protocol kesehatan " 

" Sebagai tim gabungan jangan pernah merasa bosan untuk menyampaikan pentingnya 3M yaitu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, memakai masker yang benar dan menjaga jarak minimal 1 meter ", harap Dandim.

Selain menerapkan 3M Dandim juga mengajak masyarakat untuk tetap memelihara kesehatan dengan berolah raga, makan makanan yang bergizi sehingga kondisi tubuh tetap sehat agar terhindar dari Covid 19, tutup Dandim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar