Babinsa Koramil 1626-01/Bangli bersama unsur terkait
memberikan edukasi kepada masyarakat yang ada di Kecamatan Bangli di tempat
umum agar memahami dan menjalankan protokol kesehatan sesuai dengan aturan dari
pemerintah, kegiatan yang sama juga dilakukan disemua wilayah Kabupaten Bangli.
Selasa (22/03/2022)
Sementara itu Dandim 1626/Bangli Letkol Arh Sutrisno, S.Sos
mengatakan terkait pemberlakuan PPKM Level 3 yang diatur pemerintah yaitu pembatasan
aktivitas masyarakat di fasilitas umum, pasar guna menekan laju penyebaran
Covid-19.
Dandim menghimbau warga masyarakat guna menghindarkan diri
dari penyebaran Covid-19, masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan
pencegahan penyebaran Covid-19 seperti memakai masker, menghindari kerumunan,
dan mencuci tangan pakai sabun secara rutin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar