Dalam pengawasannya serta pantauan terhadap Para Isoter Desa di awasi oleh Satgas percepatan penanggulangan Covid 19. Sambil memberikan Himbauan pelaksanaan PPKM tentang Protokol Kesehatan, guna mempercepat memutus penyebaran Covid 19. Kamis (09/12/21).
Di samping satgas melaksanakan pemantauan juga memberikan bantuan sembako untuk mempermudah warga dalam melaksanakan Isoter.
Di kesempatan lain Dandim 1626/Bgl, Letkol Inf I Gde Putu Suwardana.S.I.P mengatakan bagi warga yang terinfeksi Covid 19, wajib ketentuannya melaksanakan Isolasi, baik isolasi terpusat yang di siapkan oleh pemerintah Daerah maupun isolasi terpusat di desa.
Hal itu dilakukan guna membatasi kegiatan sehari hari agar tidak menularkan kepada warga yang sehat dan selalu di pantau dan di awasi oleh Babinsa beserta satgas Gotong royong Desa.
Dandim juga mengatakan "warga terkonfirmasi wajib melakukan isolasi dengan batas waktu 10 hari kedepan karena menurut ilmu kesehatan Virus yang berada di dalam tubuh masa incubasinya 10 hari tanpa ada gejala."katanya
Dandim juga menekankan "agar para pelaku isoter dengan penuh disiplin untuk melaksanakan protokol kesehatan( 3 M ),serta selalu melaksanakan olah raga yg cukup serta melaksanakan pola hidup bersih dan sehat, agar imunitas tubuh tetap terjaga."Ungkapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar