Kegiatatan kali ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bangli (AKP Andro Yuan Erim S.I.K), bersama Danramil 1626-04/Kintamani (Kapten Chb I Komang Gita), Kejaksaan dan Pol PP Kab. Bangli dengan melibatkan 24 orang personil gabungan.
Dari hasil Operasi Yustisi dibeberapa Cafe menemukan 1 pelanggaran yaitu Pegawai Tegukopi diberi teguran dan memerintahkan yang bersangkutan bersama Manajer Tegu Coffee menghadap ke kantor Satpol PP Kab. Bangli karna terbukti menerima tamu dan menikmati hidangan di tempat.
Komandan Kodim 1626/Bangli Letkol Inf I Gde Putu Suwardana S.I.P. secara terpisah mengatakan Ops Yustisi yang dilakukan di wilayah Kec. Kintamani dalam rangka penerapan disiplin, pengendalian Covid-19 dan Gakkum Protokol Kesehatan dalam penerapan PPKM Darurat sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri no 15 tahun 2021 dan SE Gubernur Bali No. 10 Tahun 2021.
Dandim juga mengatakan, kegiatan pendisiplinan tetap mengedepankan cara-cara persuasif dan humanis agar masyarakat sadar bahwa di tengah pandemi Covid-19 penting menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti Intruksi Menteri Dalam Negeri no 15 tahun 2021 dan SE Gubernur Bali No. 10 Tahun 2021. Tutupnya.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar