"KOMANDO DISTRIK MILITER 1626/BANGLI "

Selasa, 06 Juli 2021

Kodim 1626/Bangli Bersinergi Dengan Instansi Terkait, Lakukan Edukasi Prokes

Bangli - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 dan SE Gubernur Bali No 09 Tahun 2021.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang dilakukan mulai tanggal 3 s.d 20 Juli 2021

Hal itu membuat, Anggota Kodim 1626/Bangli yang tergabung Posko Satgas Terpadau Covid-19 Kel/Desa melakukan edukasi kepada masyarakat yang yang melakukan aktivitas diluar rumah untuk mencegah terjadinya klaster baru dan menekan laju penyebaran Covid-19 di Wilayah Kab. Bangli. Selasa (06/07/2021).

Sementara itu Dandim Bangli Letkol Inf I Gde Putu Suwardana, S.I.P mengatakan dalam kegiatan ini kita memberikan edukasi tentang protokol kesehatan terhadap masyarakat penjual. Tentunya untuk terus memakai masker saat beraktivitas diluar, menjaga jarak aman dengan orang lain dan selalu rajin cuci tangan menggunakan sabun,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, masih banyak ditemukan yang abai memakai masker belum secara benar. Dan juga ada pengunjung yang tidak memahami manfaat masker. “Ini menjadi pekerjaan kita semua untuk bersama-sama memberikan edukasi yang benar tentang manfaat menggunakan masker khususnya dimasa pandemi seperti ini. Tidak hanya peran TNI/Polri atau pemerintah, namun seluruh masyarakat wajib mengingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan,” imbuhnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar