Bangli - Mempedomani Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9R Tahun 2021 tentang penegasan batas jam operasional semua rumah makan, warung ataupun kedai kopi masih diperbolehkan buka dengan catatan untuk tidak melayani makan di tempat, melainkan pembelian take away atau dibawa pulang, serta pembatasan jam operasional hinga pukul 20.00 wita. gerak cepat dilaksanakan oleh Kodim 1626/Bangli dan Polres Bangli yaitu dengan melaksanakan seruan kepada masyarakat utamanya pelaku usaha untuk mematuhi aturan tersebut.
Tim gabungan TNI/Polri kembali berpatroli, Kegiatan diawali dengan pengecekan kesiapan personel di Polsek Kintamani. Selesai apel dilanjutkan pengecekan ke sejumlah restoran dan tempat makan di sepanjang jalur Penelokan.
Dari hasil pantauan, banyak didapati tempat makan dan tempat minum kopi di sepanjang jalur Penelokan sepi pengunjung. Hal ini menunjukan sudah semakin banyak masyarakat yang sudah sadar untuk mengikuti aturan PPKM.
Dandim 1626/Bangli Letkol Inf Gde Putu Suwardana, S.I.P mengatakan Tim gabungan TNI / Polri dan Instansi terkait akan tetap monitoring kegiatan PPKM ini sampai batas waktu yang telah ditentukan. Kita berharap progres dari respons masyarakat Kintamani terhadap himbauan pemberlakuan PPKM ini semakin baik, ujar Dandim
Meski kondisi sepi pengunjung Dandim tetap mengajak masyarakat untuk tetap taat dan patuh protokol kesehatan di dalam masa PPKM darurat ini. Saya minta protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, pakai masker dan hindari kerumunan serta laksanakan vaksinasi. Jika semua hal tersebut dapat dilaksanakan dengan baik kita berharap Pandemi akan cepat berakhir dan perekonomian cepat pulih kembali.
Selain melaksanakan pengecekan di rumah makan , warung kopi atau tempat yang lainya pihaknya juga bersinergi dengan Polres Bangli melaksanakan penyekatan di pintu masuk Bangli terhadap mobilitas kendaran yang masuk Bangli melalui Kintamani. Hal ini untuk mengecek masyarakat yang datang dari luar Bangli apakah sudah mematuhi protokol kesehatan, tutup Dandim.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar