Bangli - Dalam mencegah penyebaran Covid -19 diwilayah Kintamani, anggota Kodim 1626/Bangli bergabung bersama Polres Bangli dan Satpol PP kembali melaksanakan operasi yustisi Minggu (21/03/2021).
Yustisi yang di gelar di Pertigaan Manik Liu Kintamani Bangli melibatkan puluhan petugas gabungan TNI/Polri dan Satpol PP.
Adapun tujuan dari yustisi ini yaitu untuk mengecek sejauh mana ketaatan masyarakat terhadap protokol kesehatan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat selama pandemi Covid 19.
Dandim 1626/Bangli Letkol I Gde Putu Suwardana S. I.P, menyampaikan bahwa pihaknya menerjunkan jajarannya bergabung dengan Tim dari Polres Bangli dan Satpol PP melaksanakan Operasi Yustisi gabungan. Dengan adanya yustisi ini diharapkan masyarakat, bisa mematuhi dan mentaati protokol kesehatan (Prokes), kata Dandim.
Protokol kesehatan seperti memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan air mengalir , menjaga jarak , hindari kerumanan dan kurangi mobilitas hendaknya selalu ditetapkan oleh masyarakat untuk menekan laju perkembangan Covid 19.
Yustisi kali ini menjaring 6 pelanggar yaitu salah menggunakan masker ,2 orang dan tanpa menggunakan masker 4 orang.
Adapun sanksi yang diberikan yaitu dengan 3 orang sanksi fisik, 2 orang denda dan 1 orang sanksi Sosial.
Minggu, 21 Maret 2021
DUA ORANG DIDENDA DALAM OPERASI YUSTISI DI KINTAMANI
Tags

About Kodim 1626/Bangli
Posting Baru
Tiga orang Warga terjaring dalam operasi Gabungan Yustisi di wilayah Tembuku
Posting Lama
KODIM BANGLI BERSAMA SATGAS DESA SAMBANGI WARGA YANG DISOLASI MANDIRI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar