"KOMANDO DISTRIK MILITER 1626/BANGLI "

Minggu, 21 Maret 2021

DUA ORANG DIDENDA DALAM OPERASI YUSTISI DI KINTAMANI

Bangli - Dalam  mencegah penyebaran Covid -19 diwilayah Kintamani, anggota Kodim 1626/Bangli bergabung bersama Polres Bangli dan Satpol PP kembali  melaksanakan operasi yustisi Minggu (21/03/2021).

Yustisi  yang di gelar di Pertigaan Manik Liu Kintamani Bangli melibatkan puluhan petugas gabungan TNI/Polri dan Satpol PP.

Adapun tujuan dari yustisi ini yaitu untuk mengecek sejauh mana ketaatan masyarakat terhadap protokol kesehatan sekaligus memberikan  edukasi kepada masyarakat selama pandemi Covid 19.

Dandim 1626/Bangli Letkol I Gde Putu Suwardana S. I.P, menyampaikan bahwa pihaknya menerjunkan jajarannya bergabung dengan Tim dari Polres Bangli dan Satpol PP melaksanakan Operasi Yustisi gabungan. Dengan adanya yustisi ini  diharapkan  masyarakat, bisa mematuhi  dan  mentaati protokol kesehatan (Prokes), kata Dandim.

Protokol kesehatan seperti memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan air mengalir , menjaga jarak , hindari kerumanan dan kurangi mobilitas hendaknya selalu ditetapkan oleh masyarakat untuk menekan laju perkembangan Covid 19.  

Yustisi kali ini menjaring 6 pelanggar  yaitu salah menggunakan masker  ,2 orang dan tanpa menggunakan masker 4 orang.

Adapun sanksi yang diberikan yaitu dengan 3 orang  sanksi fisik, 2 orang  denda dan 1 orang sanksi Sosial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar