Bangli - Dengan di keluarkannya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 1 tahun 2021, tentang dilaksanakannya PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ) Dandim Bangli Letkol Inf I Gde Putu Suwardana, S.I.P dengan rasa penuh keyakinan memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak lanjuti surat edaran tersebut agar selalu berperan di wilayah binaannya bersinergi dgn Babinkamtibmas serta melaksanakan koordinasi dengan aparat desa terkait untuk menyampaikan dan menghimbau ke masyarakat pasca pandemi Covid 19 masyarakat agar melaksanakan serta mentaati Protokol Kesehatan 3M menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak antar perorangan
guna memenghambat lajunya penyebaran Covid 19.
Di wilayah tembuku di
Danramil 1626-03/Tembuku Kapten Inf I Putu Suratnya terjun langsung kemasyarakat memimpin untuk penerapan Protokol kesehatan kepelosok pelosok wilayah terutama ke tempat tempat ibadah keluarga yang sedang melaksanakan kegiatan persembahyangan keluarga.
Karena belakangan ini banyak klaster baru dari lingkungan keluarga.
Komandan Kodim 1626/Bangli Letkol Inf I Gde Putu Suwardana, S.I.P mengatakan dengan di keluarkannya Surat Edaran Gubernur Bali kami yang berada di wilayah yg paling depan harus lebih cepat dan secara terus menerus mengedukasi masyarakat tentang pelaksanaan protokol kesehatan agar masyarakat lebih sadar dan mengerti untuk melaksanakan protokol kesehatan.
Supaya penyebaran Covid bisa di atasi.
ucap Dandim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar