Kegiatan Pendisiplinan Prokes kali ini menyasar jalan umum, pasar
tradisional, destinasi wisata dan tempat kerumunan. Tim gabungan yang
berjumlah 33 orang ini langsung bergerak ke depan Pura Ulundanu Batur
dan Anjungan Penelokan. Sedikitnya terdapat 12 orang terjaring karena
tidak menggunakan masker dalam operasi yustisi ini. Dalam operasi ini
pelanggar dikenakan sangsi berupa sangsi fisik dan teguran.
Dandim 1626/Bangli Letkol Inf I Gde Putu Suwardana, S. I.P menyambut
baik langkah yang telah diambil oleh BPBD Bangli dalam rangka mencegah
penyebaran Covid 19. “ Apalagi saat ini beberapa wilayah di Bali
melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tentunya
agar masyarakat Bangli terhindar dari penyebaran Covid 19, upaya
Pendisiplinan Prokes merupakan hal penting yang harus kita laksanakan
untuk memberikan edukasi kepada masyarakat “, tutup Dandim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar