Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19. Aparat gabungan melaksanakan penerapan protokol kesehatan di Simpang Tembuku Jalan Raya Besakih, Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli.
Kegiatan yang dilaksanakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Gubernur Bali No.1 Tahun 2021 Tentang Peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang sampai dengan saat ini walaupun penyebaran Covid-19 sudah mengalami penurunan tapi masih perlu dilakukan upaya membangun kesadaran dalam pendisiplinan protokol Kesehatan.
Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi yang di laksanakan tim gabungan, lebih menekankan dan mengutamakan memberikan himbauan, teguran dan edukasi penggunaan masker dengan cara simpatik. Namun tetap tegas ketika terhadap pelanggar yang di temukan, salah satunya memberikan sanksi yang bersifat edukatif.
Dalam pelaksanaannya di lapangan masih terdapat 3 orang yang masih terjaring, Warga yang kedapatan tidak memakai masker dan salah dalam penggunaan masker di beri sangsi dan peringatan agar kedepannya selalu ingat untuk mematuhi protokol kesehatan.
Dandim 1626/Bangli Letkol Arh. Sutrisno, S.Sos. menegaskan kegiatan operasi yustisi Protokol Kesehatan oleh tim gabungan TNI, Polri dan Satpol PP ini terus digalakkan untuk mengingatkan masyarakat agar tetap patuh pada Protokol Kesehatan.
" Peran serta dan kesadaran warga masyarakat sangat diperlukan dalam rangka menekan perkembangan Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. " pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar