Anggota Kodim 1626/Bangli tergabung dalam Operasi Yustisi dalam rangka Peningkatan dan Disiplin Protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 berlangsung di ST. Jl. Banteng, Kel. Kubu. Senin (14/03/2022).
Pelaksanaan Operasi yustisi tersebut menindaklanjuti Intruksi Mendagri No. 01 Th 2022, Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, 2 dan 1 Covid - 19 di Wilayah Jawa dan Bali untuk memininalisir terjangkitnya wabah Virus Corona (Covid-19) di tengah- tengah kehidupan Masyarakat.
Sementara itu Dandim 1626/Bangli Letkol Arh Sutrisno, S.Sos mengatakan Operasi Yustisi bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan Adaptasi kebiasaaan baru pencegahan Covid-19 dengan bersinergi bersama seluruh stakeholder dengan mengedepankan upaya persuasif serta humanis dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, mendisiplinkan masyarakat dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun serta menghindari kerumunan.
" Pelaksanaan Operasi Yustisi ini akan terus dilaksanakan dengan menyasar lokasi – lokasi publik seperti jalan raya serta kegiatan masyarakat yang menimbulkan massa jumlah banyak." Ucap Dandim.
" Di harapkan masyarakat agar dalam pelaksanaan Pembatasan Pemberlakuan kegiatan masyarakat untuk mematuhi segala peraturan protokol kesehatan yang di berlakukan, sehingga dalam upaya penanganan Covid 19 ini dapat berjalan dengan baik." Pungkas Dandim.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar