Menindaklanjuti hal tersebut Kodim 1626/Bangli melalui Babinsanya bersama Bhabinkamtibmas memberikan edukasi kepada masyarakat yang berada di tempat umum agar memahami dan menjalankan protokol kesehatan sesuai dengan aturan dari pemerintah. Selasa (1/2/2022)
Dandim Bangli Letkol Inf I Gde Putu Suwardana, S.I.P mengatakan kegiatan yang dilaksanakan jajarannya di wilayah terkait pemberlakuan PPKM Level 2 yang diatur pemerintah yaitu, pembatasan aktivitas masyarakat di fasilitas umum, pasar dan tempat public lainnya guna menekan laju penyebaran Covid-19.
Dandim mengimbau warga masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 seperti memakai masker, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan pakai sabun secara rutin guna menghindarkan diri dari penyebaran Covid-19.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar