Kegiatan serbuan vaksinasi anak usia 6-11 tahun ini, nantinya direncanakan secara bertahap dan dilaksanakan di semua sekolah yang ada di wilayah Kecamatan Kintamani.Vaksinasi anak usia 6-11 tahun ini, juga merupakan program Pemerintah dalam upaya untuk mencegah penyebaran pandemi yang berlangsung hingga saat ini, sekaligus bertujuan untuk memperkuat stamina dan imun tubuh, agar terhindar dari virus Covid-19.
Dalam pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun ini, diperlukan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk vaksin, di antaranya harus membawa Kartu Keluarga (KK) atau dokumen lainnya yang mencantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), serta anak harus dalam kondisi sehat.
Di tempat terpisah Dandim 1626/Bangli Letkol Inf I Gde Putu Suwardana S.I.P, mengatakan dengan digencar gencarkan pelaksanaan Vaksin untuk mendukung Percepatan pencapaian target Program pemerintah agar diawal tahun 2022 target tercapai sehingga tidak ada lagi rasa was-was dalam proses belajar mengajar dengan tatap muka.
Dandim juga tidak lupa "mengingatkan kepada warga masyarakat khususnya anak-anak sekolah agar selalu tetap protokol kesehatan apabila melakukan kegiatan di luar rumah guna memutus penyebaran Covid-19."Ungkapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar