Dalam kegiatan pendisiplinan protokol kesehatan setiap warga wajib mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak satu meter sampai dua meter serta melaksanakan himbauan dan peraturan pemerintah.
Dandim 1626/Bangli Letkol Inf I Gde Putu Suwardana, S.I.P. menyampaikan para anggota Babinsa Kodim 1626/Bangli terus melaksanakan edukasi dan teguran terhadap warga masyarakat yang tidak mengikuti dan mematuhi protokol kesehatan
“ Walaupun kondisi saat ini sudah terjadi penurunan kasus akan tetapi tingkat kewaspadaan dan disiplin protokol kesehatan terus sosialisasikan, sehingga di tahun 2022 penyebaran virus covid 19 bisa ditekan dan tidak ada lagi klaster klaster baru , untuk menghindari hal tersebut warga harus tetap menjalankan protokol kesehatan sehingga bisa mencegah klaster baru ”, ujarnya.
Menurutnya, imbauan di lakukan anggota Koramil 1626-02/Susut dalam rangka menerapkan kebiasaan baru memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Susut Kabupaten Bangli wilayah Kodim 1626/Bangli.
“Ditambahkanya, imbauan yang dilakukan anggota Babinsa Koramil 1626-02/Susut kepada para masyarakat yang beraktifitas keluar rumah agar wajib menggunakan masker dan cuci tangan dengan sabun, dan tetap untuk menjaga jarak minimal 1 meter sampai 2 meter." Tutup Dandim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar