Pendisiplinan ini dilakukan bagi pengendara baik untuk roda dua maupun roda empat atau warga masyarakat yang datang dari luar daerah dan akan masuk ke Kecamatan Kintamani. Jika didapat kendaraan yang melebihi kapasitas, maka penumpang harus diturunkan.
Selain itu juga dilakukan pendisiplinan kepada masyarakat sekitar maupun masyarakat yang akan berkunjung ke obyek Wisata Kintamani terhadap protokol kesehatan.
Tujuan dilaksanakan Operasi Yustisi Gabungan ini adalah dalam rangka penerapan disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan Covid-19 untuk menggugah kesadaran masyarakat agar sadar dan berpartisipasi aktif dalam mencegah/memutus mata rantai penularan dan penyebaran Covid-19. Selain itu agar terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial ekonomi masyarakat secara produktif dan aman serta untuk mengurangi dampak psikologis warga masyarakat akibat pandemi Covid-19.
Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi Gabungan penerapan disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan Covid-19 kali ini ditemukan lima orang pengendara dan pengguna jalan yang melanggar Protokol Kesehatan tidak menggunakan masker.Tim Gabungan memberikan sanksi lisan, sanksi fisik dan denda kepada lima orang pengendara tersebut.
Menurut Dandim 1626 /Bangli Letkol Inf Gde Putu Suwardana S.I.P di tempat terpisah "pelaksanaan kegiatan operasi gabungan ini, salah satu sasaran utamanya adalah menyadarkan masyarakat tentang arti pentingnya menerapkan 3M. Masyarakat Kintamani harus menjadikan masker sebagai kebutuhan di masa Pandemi covid 19 yang belum usai hingga kini.
"Sejatinya, penggunaan masker bukan sekadar formalitas atau karena adanya penertiban dari petugas, tapi juga untuk mencegah penyebaran virus." Pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar