Pada kesempatan tersebut, para Babinsa memantau langsung pelaksanaan pemberian Vaksin Covid-19 Covid-19 Siswa/Siswi Sekolah Dasar usia 6 s.d. 11 tahun, sebelum divaksin para siswa wajib melaksanakan beberapa proses atau persyaratan terlebih dahulu melaksanakan pendaftaran dilanjutkan dengan pemeriksaan screening, kemudian dilakukan penyuntikan vaksin.
Ditempat terpisah Komandan Kodim 1626/Bangli Letkol Inf I Gde Putu Suwardana, S.I.P. mengatakan Pengamanan dan Pendampingan kegiatan pemberian vaksin Covid-19 yang dilakukan oleh anggota Babinsa di wilayah binaannya bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman sekaligus monitoring kegiatan tersebut, serta memberikan Himbauan Prokes dan 5M bagi peserta vaksinasi”.
Dandim juga mengatakan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi Siswa/Siswi ditingkat Sekolah Dasar usia 6 s.d. 11 tahun , mengacu pada surat Kementerian Kesehatan terkait Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, tentang petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19, serta untuk menunjang kegiatan Pembelajaran Tatap Muka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar