Kegiatan tersebut digelar tepatnya di simpang Tiga Bayunggede Kecamatan Kintamani Kab. Bangli oleh Tim Operasi Yustisi Gabungan Penegakan Hukum dan penerapan disiplin Protokol Kesehatan Covid 19 Kabupaten Bangli khususnya di kawasan Pariwisata Kintamani dengan melibatkan unsur dari Koramil 04/Kintamani, unsur Polri dan Satpol PP Bangli. Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi Gabungan PPKM Level 2 penerapan disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan Covid-19 kali ini ditemukan 8 orang pengendara/pengguna jalan yang melanggar Protokol Kesehatan karena tidak menggunakan masker maupun salah dalam penggunaan masker. Kepada pelanggar Prokes ini Tim Gabungan memberikan sanksi berupa teguran lisan 5 orang dan sanksi sosial 3 orang.
Ditempat terpisah Dandim 1626/Bangli Letkol Inf I Gde Putu Suwardana, S.I.P mengatakan "tujuan dilaksanakan Operasi Yustisi Gabungan PPKM Level 2 ini adalah dalam rangka penerapan disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 untuk menggugah, mengingatkan, menghimbau dan mengajak warga masyarakat penggunan jalan yang sedang bepergian agar sadar dan peduli serta berpartisipasi aktif dalam mencegah/memutus mata rantai penularan dan penyebaran Covid-19 di wilayah Kec. Kintamani khususnya di kawasan wisata Penelokan Desa Batur Tengah Kecamatan Kintamani. Selain itu sebagai upaya terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial ekonomi masyarakat secara bertahap dan berlanjut sehingga dapat mengurangi dampak sosial ekonomi dan psikologi warga masyarakat akibat pandemi Covid-19." Pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar