Kegiatan Operasi Yustisi Gabungan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 pengendalian penyebaran Covid-19 sesuai Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2021 dan Penegakan Hukum Disiplin Prokes serta Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Perbup Bangli Nomor 39 Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Tim Operasi Yustisi Gabungan Penegakan Hukum dan penerapan disiplin Protokol Kesehatan Covid 19 Kabupaten Bangli khususnya di kawasan Pariwisata Kec. Kintamani.
Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi Gabungan PPKM Level 2 penerapan disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan Covid-19 kali ini ditemukan 2 orang pengendara/pengguna jalan yang melanggar Protokol Kesehatan karena tidak menggunakan masker maupun salah dalam penggunaan masker. Kepada pelanggar Prokes ini Tim Gabungan memberikan sanksi berupa teguran lisan dan sanksi fisik.
Di tempat terpisah Dandim 1626/Bangli Letkol Inf I Gde Putu Suwardana, S. I.P mengatakan tujuan dilaksanakan Operasi Yustisi Gabungan PPKM Level 2 ini adalah dalam rangka penerapan disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 untuk menggugah, mengingatkan, menghimbau dan mengajak warga masyarakat penggunan jalan yang sedang bepergian agar sadar dan peduli serta berpartisipasi aktif dalam mencegah/memutus mata rantai penularan dan penyebaran Covid-19 di wilayah Kec. Kintamani khususnya di kawasan wisata Penelokan Desa Batur Tengah Kec. Kintamani. Katanya.
"Dandim juga mengatakan selain hal tersebut sebagai upaya terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial ekonomi masyarakat secara bertahap dan berlanjut sehingga dapat mengurangi dampak sosial ekonomi dan psikologi warga masyarakat akibat pandemi Covid-19." Pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar