Dalam pelaksanaan operasi yustisi ditemukan 5 orang pelanggar protokol kesehatan yaitu salah dalam pemakaian masker sehingga diberikan sanksi berupa tindakan fisik dan teguran lesan.
Ditempat terpisah Dandim 1626/Bangli Letkol Inf I Gde Putu Suwardana.S.I.P mengatakan, "dalam kegiatan Operasi Yustisi masih ada beberapa masyarakat yang di temukan tidak mematuhi protokol kesehatan, berarti masyarakat tersebut kurang memahami arti tentang pentingnya protokol kesehatan sehingga wajib menerima tindakan dari petugas agar warga tersebut sadar dan tau tentang arti Prokes" tegas Dandim.
Pelaksanaan kegiatan operasi gabungan ini, salah satu sasaran utamanya adalah menyadarkan masyarakat tentang arti pentingnya menerapkan 3M.
"Kegiatan operasi gabungan ini sebagai salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan penggunaan masker bukan sekadar formalitas atau karena adanya penertiban dari petugas, tapi juga untuk mencegah penyebaran virus". kata Dandim.
Tujuan dilaksanakan Operasi Yustisi Gabungan ini adalah dalam rangka penerapan disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan Covid-19 untuk menggugah kesadaran masyarakat agar sadar dan berpartisipasi aktif dalam mencegah/memutus mata rantai penularan dan penyebaran Covid-19.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar