Bangli - Operasi Yustisi Penegakan Peraturan Bupati Bangli Nomor 39 Tahun 2020 sebagai implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dalam rangka Pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) Pencegahan Covid-19 dan Pedoman Menuju Tatanan Era Baru Pada Masa Pandemi Covid-19 di Wilayah Kab. Bangli oleh Tim Gabungan yang terdiri dari TNI/Polri dan Satpol PP terus digalakan.
Operasi Yustisi sampai saat ini maaih menyasar pengendara dan warga yang tidak menggunakan Masker dan tidak mematuhi Protokol Kesehatan yang melintas Jalan Merdeka tepatnya di depan Kantor Desa Bunutin, Jalan Pegesengan, Kec/Kab. Bangli. Jumat (25/06/2021).
Petugas Kodim 1626/Bangli bersama Satpol PP dan Kepolisian langsung memberhentikan mereka yang kedapatan tidak mengenakan masker dan mereka yang melanggar prokes hanya diberikan sanksi lisan dengan mencatat Identitas mereka sehingga ketika kedapatan melakukan pelanggaran lagi maka sanksinya akan ditingkatkan. Mereka lalu diberikan Edukasi akan pentingnya menerapkan 3M dan 3T oleh petugas serta mengajak untuk mendukung langkah pemerintah untuk memutus laju penyebaran Covid-19.
Sementara itu, Dandim 1626/Bangli Letkol Inf I Gde Putu Suwardana, S. I.P mengatakan sampai saat ini belum 100 % masyarakat mengikuti anjuran pemerintah tentang pelaksanaan Prokes dengan bukti masih adanya masyarakat sebanyak 5 orang yang terjaring dalam operasi yustisi, untuk itu oprasi yustisi terus digalakan dengan menyasar pelanggar yang tidak menggunakan masker.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa secara rutin personel Kodim 1626/Bangli bersama Tim Gabungan Yustisi melaksanakan operasi gabungan penggunaan masker kepada pengguna jalan dan masyarakat agar seluruh warga sadar manfaat penggunaan masker guna cegah dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19).
Pihaknya menambahkan, dengan rutinnya dilakukan operasi gabunggan terhadap warga yang tidak mentaai Prokes kususnya penggunaan masker, masyarakat akan semakin sadar pentingnya menjalankan Prokes untuk menjaga kesehatan pribadi serta mencegah penyebaran Virus Corona". Pungkas Dandim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar