"KOMANDO DISTRIK MILITER 1626/BANGLI "

Jumat, 23 April 2021

KODIM BANGLI SAMBANGI KANTOR BANK BPD EDUKASI PROKES KEPADA NASABAH BANK

Bangli - Kodim Bangli terus mendukung kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah, dengan melakukan penegakan dan edukasi protokol kesehatan di sejumlah tempat-tempat umum seperti salah satunya di Bank yang ada di Kecamatan Tembuku yang merupakan fasilitas publik, sehingga diharapkan dapat membantu menurunkan laju penyebaran virus Covid-19.

Kali ini personil Koramil 1626-03/Tembuku menyambangi Bank BPD yang terdapat di Kecamatan Tembuku untuk memberikan edukasi dan himbauan protokol kesehatan kepada para nasabah bank yang sedang melaksanakan transaksi perbankan. Adapun himbauan yg dilaksanakan antara lain untuk menghimbau kepada warga masyarakat agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan ( 3M ) yaitu menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir. Memberikan edukasi kepada warga masyarakat bahwa Virus Covid–19 dapat menular kepada siapa saja. Serta himbauan agar masyarakat menghindari kerumunan.


Dandim Bangli Letkol Inf I Gde Putu Suwardana, S.I.P. dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan anggotanya merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap harinya hari ini pihaknya memberikan edukasi kepada nasabah Bank BPD agar tetap menerapkan protokol kesehatan dalam setiap melaksanakan transaksi di perbankan. “Patuhi protokol kesehatan salah satunya memakai masker dan jangan lupa jaga jarak perorangan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19, serta patuhi himbauan pemerintah guna mencegah penyebaran virus covid-19 di perbankan”.pinta Dandim


Sementara itu dari pihak Bank BPD mengatakan sangat mendukung kegiatan yang telah diilaksanakan oleh Koramil 1626-03/Tembuku. Pihaknya menjelaskan untuk penerapan protokol kesehatan sudah diterapkan dengan ketat, dimulai dari pengukuran suhu nasabah dan karyawan, pengaturan antrian, penggunaan masker dan sarung tangan serta face shield bagi teller dan CS, ditambah dengan penempatan hand sanitizer. Demikian pula dengan jumlah orang yang berada di dalam ruangan pada satu waktu bersamaan yang dibatasi maksimal 50% dari kapasitas. Jika melebihi ketentuan tersebut, maka nasabah akan diarahkan untuk antri di luar bank.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar