Bangli - Untuk mencegah penyebaran Covid -19 diwilayah Kintamani, anggota Kodim 1626/Bangli bergabung bersama Polres Bangli dan Satpol PP melaksanakan operasi Yustisi gabungan di pintu masuk obyek wisata Kintamani yaitu pertigaan Sekaan dan simpang Bayung Gede, Sabtu (20/03/2021).
Kegiatan ini dilakukan oleh gabungan personel Kodim 1626/Bangli, Polres Bangli dan Satpol PP Pemda Bangli dalam rangka mengantisipasi kunjungan wisata yang di obyek wisata Kintamani.
Adapun tujuan dari yustisi ini yaitu untuk mengecek sejauh mana ketaatan warga terhadap Protokol kesehatan sekaligus memberikan edukasi kepada warga yang berkunjung di wilayah Kintamani akan pentingnya mentaati Protokol kesehatan selama pandemi Covid 19.
Dalam keterangannya Dandim 1626/Bangli Letkol I Gde Putu Suwardana S. I.P, membenarkan bahwa hari ini jajarannya bergabung dengan Tim dari Polres Bangli dan Satpol PP melaksanakan Operasi Yustisi gabungan. Dandim meminta kepada masyarakat, agar patuh dan tetap menaati protokol kesehatan (Prokes).
Operasi yustisi merupakan salah satu upaya, agar masyarakat semakin patuh dan taat terhadap aturan yang telah berlaku untuk menekan laju perkembangan Covid 19.
Dalam Yustisi kali ini menjaring 2 pelanggar yaitu salah menggunakan masker 1 orang dan tanpa menggunakan masker 3 orang dengan sanksi 1 orang dikenakan sanksi fisik dan 2 orang sanksi Sosial.
Sabtu, 20 Maret 2021
SALAH PAKAI MASKER WARGA TERJARING OPERASI YUSTISI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar