Bangli - Dalam mendukung Pemerintah untuk mencegah penyebaran dan memutus mata rantai penularan Covid-19 di wilayah, serta sekaligus mempercepat penanganan wabah virus berbahaya ini, Kodim 1626/Bangli melalui Koramil 01/Bangli yang dipimpin Danramil 01/Bangli Kapten Chb I Nengah Sulendra bersama Polres Bangli dan Satpol PP yang tergabung dalam Tim Yustisi mengelar operasi yustisi dan razia masker di wilayah Kec. Bangli. Jumat (26/03/2021)
Hal ini dilakukan mengingat masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan ketika melakukan aktivitas diluar rumah, sehingga dapat menyebabkan terus meningkatnya penularan Covid-19, khususnya Kec. Bangli.
Terlihat pada hari ini Personil Koramil 01/Bangli bersama tim gabungan yustisi melaksanakan operasi yustisi dan razia masker terhadap masyarakat pengguna jalan yang melintas di Perempatan Kel. Kubu, Jalan Nusantara, Kec/Kab. Bangli.
Dandim 1626/Bangli, Letkol Inf I Gde Putu Suwardana, S,I.P menerangkan Kegiatan yang dilakukan oleh Koramil 01/Bangli penegakan hukum protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 06 Tahun 2021.
Para Anggota Kodim 1626/Bangli bersama anggota Polres Bangli dan Satpol PP, kembali melakukan penegakan disiplin wajib penggunaan masker kepada masyarakat Kota Bangli untuk menekan laju penyebaran Covid-19", Ucapnya.
Menurut Dandim, operasi tersebut akan terus dilakukan, agar penerapan protokol kesehatan benar-benar menjadi budaya masyarakat. "Protokol kesehatan harus jadi budaya, ini penting karena memutus mata rantai penularan covid-19 harus dilakukan bersama oleh seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali," jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar