"KOMANDO DISTRIK MILITER 1626/BANGLI "

Kamis, 18 Maret 2021

Masih Ada Masyarakat Yang Terjaring Dalam Operasi Yustisi

Bangli - Kodim 1626/Bangli selaku petugas pengawas Protokol Kesehatan (Prokes) yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Kabupaten Bangli secara intensif melakukan Operasi Yustisi Gabungan dalam rangka Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 06 Tahun 2021. Kali ini dilakukan tepatnya di Pertigaan Jl. Nusantara, Br. Pande Kel. Cempaga Kec/Kab. Bangli. Kamis (18/03/2021).

Petugas yang terlibat dalam Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 tersebut merupakan personel gabungan dari Kodim 1626/Bangli, Polres Bangli, Satpol PP Bangli dan Dishub Bangli. Anggota Kodim 1626/Bangli yang tergabung dalam operasi yustisi, bertujuan guna memperketat pendisiplinan protokol kesehatan dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19, khususnya diwilayah Kecamatan Bangli.

Dalam Operasi Yustisi kali ini menyasar pengguna jalan raya yang melintas di jalan raya Nusantara, Cempaga menuju Kel. Kawan. Untuk masyarakat yang melanggar akan diberikan penindakan ringan seperti sanksi Fisik, Penindakan ringan ini diberikan untuk menyadarkan warga yang belum sadar akan bahayanya Covid-19 bagi diri sendiri maupun orang disekitarnya.

Sementara itu Dandim 1626/Bangli, Letkol Inf I Gde Putu Suwardana, S,I.P mengatakan terkait penegakan protokol kesehatan di Wilayah Kec. Bangli menjadi titik strategis untuk melakukan penjaringan terhadap warga setempat atau pengendara dari arah Kel. Cempaga menuju Kel. Kawan yang tidak memakai masker atau mengabaikan Prokes,” Ucap Dandim.

Lebih lanjut dikatakan telah menginstruksikan anggota agar melaksanakan tugas secara persuasif dan humanis bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dalam operasi penegakan atau yustisi dan menghimbau kembali kepada seluruh masyarakat untuk selalu mempedomani protokol kesehatan dengan senantiasa menerapkan 3 M, menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak". Pungkas Dandim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar