Bangli - Kodim Bangli tidak berhenti melaksanakan operasi yustisi gabungan dengan satgas percepatan pemulihan Covid 19 Kabupaten Bangli.
Koramil 1626-03/Tembuku bersinergi dengan Polres Bangli serta aparat terkait melaksanakan operasi gabungan Yustisi yang dilaksanakan di wilayah teritorial Koramil 1626-03/Tembuku. Kegiatan ini untuk menertibkan warga agar setiap melaksanakan aktifitas tetap melaksanakan protokol Kesehatan untuk mengurangi penyebaran Covid 19 di lingkungan masyarakat.
Dalam pelaksanaan operasi yustisi tersebut dijaring 4 warga masyarakat yang melanggar protokol Kesehatan karena tidak menggunakan masker dengan tepat dan benar, Sehinggga harus diberikan sanksi oleh petugas operasi gabungan.
Dandim Bangli Letkol Inf I Gde Putu Suwardana, S.I.P mengatakan masih ada masyarakat yang tidak patuh dengan aturan protokol kesehatan sehingga harus dikenakan sangsi sesuai dengan pelanggaran dilakukan.
Jajarannya akan terus melaksanakan himbauan dan edukasi kepada masyarakat tentang Protokol kesehatan. Dandim berharap dengan adanya operasi yustisi gabungan, masyarakat semakin kedepan lebih sadar akan pentingnya protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar