Bangli - Tim yustisi gabungan Kodim 1626/Bangli, Polres Bangli dan Satpol PP menindak tegas warga yang melanggar Protokol kesehatan . Pemberian sanksi tersebut dilaksanakan saat operasi Yustisi gabungan yang dilalaksanakan di Depan Geopark Batur Kintamani, Sabtu (27/03/2021).
Kegiatan ini dilakukan oleh gabungan personel Kodim 1626/Bangli, Polres Bangli dan Satpol PP Pemda Bangli dalam rangka mengantisipasi kunjungan wisata yang di obyek wisata Kintamani pada hari libur.
Yustisi gabungan ini sering dilaksanakan di Kintamani yaitu untuk mengecek sejauh mana ketaatan warga terhadap Protokol kesehatan sekaligus memberikan edukasi kepada warga yang berkunjung di wilayah Kintamani akan pentingnya mentaati Protokol kesehatan selama pandemi Covid 19.
Dandim 1626/Bangli Letkol I Gde Putu Suwardana S. I.P, memberikan apresiasi kepada tim gabungan yang terdiri dari Kodim Bangli, Polres Bangli dan Satpol PP melaksanakan Operasi Yustisi gabungan. Apalagi saat ini bertepatan dengan hari libur dan adanya kegiatan Karya Ngusaba Purnama ke Dasa di Pura Ulundanu Batur.
Dengan adanya operasi Yustisi serta dibarengi dengan edukasi kepada masyarakat, diharapkan masyarakat tetap menaati protokol kesehatan (Prokes).
Yustisi yang digekar selama kurang lebih 2 jam itu menjaring 5 pelanggar yaitu salah menggunakan masker 2 orang dan tanpa menggunakan masker 3 orang dengan sanksi 2 orang dikenakan sanksi fisik , 1 orang sanksi Sosial dan 2 orang teguran lisan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar