Tim gabungan yang terdiri dari anggota TNI , Polri, Satpol PP dan Pecalang itu melaksanakan operasi di Depan Musium Geopark Kintamani Bangli. Adapun sasaran Pendispilnan adalah warga yang membandel tidak menggunakan masker. Selain memberikan himbauan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan tim juga mengambil sangsi tegas berupa pemberian denda.
Secara terpisah Dandim 1626/Bangli Letkol Inf I Gde Putu Suwardana, S.I.P saat di konfirmasi mengatakan kegiatan yustisi ini disamping sebagai bentuk implementasi dari Surat Edaran Gubernur Bali No 1 tahun 2021 juga menindak lanjuti hasil Vicon yang dipimpin oleh Bupati Bangli dan FORKOMPINDA Bangli beberapa waktu lalu kepada Satgas Kecamatan dan Satgas Desa untuk menerapkan protokol kesehatan dengan tegas di wilayah, ungkap Dandim.
Ditambahkan Dandim Kasus terkonfirmasi positif Covid 19 diwilayah Bangli mengalami trend peningkatan yang di dominasi oleh Klaster rumah/keluarga dan kegiatan adat. Oleh sebab itu agar tidak menimbulkan klaster baru maka kita hendaknya jangan pernah berhenti untuk memberikan himbauan tentang protokol kesehatan kepada masyarakat, terang Dandim.
Tim gabungan harus tetap konsisten untuk menyampaikan pentingnya 3M yaitu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, memakai masker yang benar dan menjaga jarak minimal 1 meter, harap Dandim.
Tim yustisi kali ini memberikan sangsi tegas berupa Denda kepada 1 orang pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar