"KOMANDO DISTRIK MILITER 1626/BANGLI "

Jumat, 19 Februari 2021

KODIM BANGLI PANTAU KEGIATAN UPACARA KEAGAMAAN PADA SAAT PPKM MIKRO

Bangli - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berbasis skala mikro (PPKM Mikro) yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 03, Tahun 2021 mulai tanggal 9-22 Februari 2021 untuk pengendalian COVID-19. Dengan telah dikeluarkannya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis skala mikro (PPKM Mikro) setiap Desa yang ada di Bangli sudah mulai mengaktifkan kembali Pos Komando (Posko) Gotong Royong Pencegahan Covid-19 berbasis Desa Adat sebagai wadah aktivitas satgas gotong royong dalam penerapan PPKM.

Salah satu yang diatur dalam kegiatan PPKM Mikro yaitu mengenai pelaksanaan kegiatan keagamaan atau adat yang tidak bisa dipisahkan dari masyarakat bali dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Kodim 1626/Bangli  sebagai salah satu unsur yang terlibat dalam penerapan PPKM Mikro bersama unsur terkait selalu aktif turun ke lapangan untuk memantau pelaksanaan penerapan PPKM Mikro di wilayah binaanya masing-masing.

Menurut Dandim 1626/Bangli Letkol Inf I Gde Putu Suwardana, S.I.P. “PPKM Mikro adalah pembatasan bukan pelarangan. Pembatasannya ini dibuat berskala. Kemudian dengan berjalannya waktu penanganannya semakin berskala kecil dan semakin tersasar sehingga untuk kegiatan keagamaan atau adat tetap dapat dilaksanakan dengan memberlakukan pembatasan jumlah orang dan penerapan protokol kesehatan yang ketat. ” jelas Dandim

“ Pembatasan yang dilakukan adalah sebagai upaya dalam rangka mengatasi dan menahan laju penularan COVID-19 dengan lebih cepat “. Dandim berharap semua pihak ikut berpartisipasi membantu Pemerintah memutus penyebaran Covid 19 dalam rangka menjaga diri, keluarga, tetangga, dan negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar