Bangli - Sejak terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Berbasis Mikro dan pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian Penyebaran Virus Corona, Kodim 1626/Bangli dan jajarannya rutin melaksanakan pendisiplinan kepada warga dalam menekan penyebaran Covid -19.
Kegiatan kali ini dengan melaksanakan operasi yustisi gabungan bersama Satpol-PP dan Polres Bangli serta melibatkan Satgas Penanganan Covid 19 Desa Adat. Sabtu (20/2/2021)
Dalam operasi yustisi gabungan kali ini sebanyak sembilan orang terjaring karena salah mengunakan masker dengan memberikan sanksi fisik kepada tujuh orang dan dua orang diberikan pembinaan oleh tim gabungan.
Dandim 1626/Bangli Letkol Inf I Gde Putu Suwardana, S.I.P memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan yustisi ini, terlebih saat ini pemerintah sedang menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Berbasis Desa / Kelurahan berskala Micro.
Dalam situasi seperti saat ini disamping adanya kegiatan himbauan dan pendispilnan, operasi yustisi sangat efektif dilaksanakan dalam mengantisipasi penyebaran Covid -19.
Dandim pun mengharapkan kerjasama semua pihak untuk patuh dan taat terhadap peraturan pemerintah dalam melawan wabah covid -19, pungkas Dandim.
Sabtu, 20 Februari 2021
KODIM BANGLI GENCAR LAKSANAKAN PENDISIPLINAN
Tags

About Kodim 1626/Bangli
Posting Baru
KARYA BAKTI DIMASA PANDEMI TETAP TERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN
Posting Lama
PENGAWASAN KETAT PEMBAGIAN BLT AGAR TEPAT SASARAN DAN SESUAI PROKES
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar