Bangli - Guna memutus penyebaran Covid-19, Tim gabungan TNI - Polri bersama Satpol PP yang tergabung dalam Tim Yustisi Kabupaten Bangli melakukan operasi yustisi Penegakan Peraturan Bupati Bangli Nomor 39 Tahun 2020 sebagai implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dalam rangka Pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) Pencegahan Covid-19 dan Pedoman Menuju Tatanan Era Baru Pada Masa Pandemi Covid-19 di Wilayah Kecamatan Bangli. Rabu (17/02/2021)
Operasi yustisi dilakukan di dua titik yakni Depan Kantor Camat Bangli dan Perbatasan Bangli Gianyar, tepatnya di Desa Bunutin Bangli dengan menyasar pengendara dan warga yang tidak menggunakan masker dan tidak mematuhi Protokol Kesehatan yang melintas di wilayah tersebut. Dalam operasi tersebut tim gabungan menjaring 5 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker.
Dandim 1626/Bangli Letkol Inf I Gde Putu Suwardana, S. I.P mengatakan telah menginstruksikan seluruh personelnya agar terus memperkuat sinergitas dalam upaya penanganan Covid-19 di Kabupaten Bangli. “ Kita lakukan kegiatan patroli gabungan ini bertujuan untuk memantau pelaksanaan kepatuhan terhadap protokol kesehatan oleh masyarakat. Dalam operasi protokol kesehatan tersebut kita berikan himbauan dan teguran kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker untuk mencegah penyebaran Covid 19 ” terang Dandim.
Di himbau bagi masyarakat apabila bepergian keluar rumah atau tempat tinggal agar menerapkan 3M dan 3T yang sama pentingnya dan satu kesatuan dengan berupaya untuk memutus mata rantai penularan COVID-19. " Tolong patuhi protokol kesehatan dengan selalu memakai masker dan menjaga jarak serta mencuci tangan menggunakan sabun atau menggunakan hand sanitaizer supaya bisa terhindar dan memutus mata rantai Covid -19" Pungkas Dandim.
Rabu, 17 Februari 2021
KODIM BANGLI DUKUNG OPERASI YUSTISI GUNA MENEKAN LAJU PENYEBARAN COVID-19
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar