Danramil menghimbau Bendesa Adat Banjar Nyanglan Desa Bangbang yang bertanggung jawab atas pelaksanaan seluruh kegiatan keagamaan yang diselenggarakan di Banjar Desa Adat Nyanglan agar ikut menyampaikan kepada warga yang ikut melaksanakan kegiatan upacara pengabenan,untuk memohon dan mengindahkan keputusan dari pemerintah Provinsi Bali serta taat untuk melaksanakan Protokol kesehatan dengan melaksanakan 3M, menggunakan masker dengan tepat dan benar, mencuci tangan dengan sabun pada air yang mengalir baik sebelum maupun sesudah beraktifitas, menjaga jarak antar perorangan.
Danramil beserta Kapolsek juga menekankan kepada pihak keluarga dan Bendesa adat bahwa kegiatan upacara keagamaan silahkan di laksanakan dengan baik tidak ada unsur pembatalan kegiatan,tetapi di laksanakan pembatasan baik jumlah personil maupun jumlah sarana pendukung kegiatan.
Dari tempat terpisah Dandim Letkol Inf I Gde Putu Suwardana, S.I.P juga membenarkan personilnya di lapangan melaksanakan himbauan kepada warga masyarakat yang melaksanakan upacara keagamaan agar membatasi serta mengurangi keramaian untuk menekan penyebaran Covid 19 sesuai dengan Keputusan FKUB dan PHDI Bali. Agar kegiatan keagamaan dapat berjalan dengan pembatasan pembatasan.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar