"KOMANDO DISTRIK MILITER 1626/BANGLI "

Selasa, 23 Februari 2021

CEGAH PENYEBARAN COVID-19, KODIM BANGLI EDUKASI MASYARAKAT DI PURA PUSEH ADAT PENAGA, LANDIH

Bangli - Sebagai upaya keberlanjutan untuk mengugah masyarakat supaya peningkatan disiplin dalam penerapan Protokol Kesehatan (Prokes), Kodim 1626/Bangli melalui Anggota Kodim 1626/Bangli  atas perintah Komandan Kodim 1626/Bangli Letkol Inf I Gde Putu Suwardana, S. I.P melalui Komandan Koramil 1626-01/Bangli Kapten Chb I Nengah Selendra supaya berkesinambungan melaksanakan Sosialisasi dan Edukasi penerapan disiplin Protokol Kesehatan Cegah Covid-19. Kegiatan ini dilakukan di Pura Puseh Adat Penaga, wilayah Desa Landih. Selasa (23/2/2021).


Di Pura Puseh Adat Penaga, Desa Landih akan melaksanakan piodalan pada hari Rabu tanggal 24/02/2021 supaya masyarakat setempat lebih disiplin lagi mengikuti aturan yang telah dikeluarkan pemerintah mengenai Protokoler Pencegahan Penyebaran Covid-19. Kegiatan ini dalam rangka mengajak masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan guna mencegah atau memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Sementara itu Dandim Bangli Letkol Inf I Gde Putu Suwardana, S.I.P mengatakan dalam kegiatan ini anggota Kodim 1626/Bangli memberikan  edukasi tentang protokol kesehatan terhadap Bendesa dan Prajuru Adat. Tentunya untuk terus memakai masker, menjaga jarak aman dengan orang lain dan selalu rajin cuci tangan menggunakan sabun,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, sosialisasi dan imbauan dilaksanakan secara persuasif dan humanis, serta menerapkan edukasi kepada masyarakat dengan harapan warga sadar untuk mematuhi protokol kesehatan, ungkapnya.

Dandim berharap, masyarakat yang berada diluar rumah agar tetap menggunakan masker, tetap waspada dengan kesadaran diri untuk selalu menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, terangnya.

Beliau juga mengingatkan bahwa Pemerintah telah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di wilayah  Jawa dan Bali dengan waktu 2 minggu terhitung 23 Februari 2021 hingga 8 Maret 2021.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dalam keterangan pers yang ditayangkan pada kanal YouTube BNPB Indonesia, Sabtu (20/02/2021) pagi. Perpanjangan tersebut merupakan tindak lanjut hasil evaluasi terhadap efektivitas penerapan PPKM Mikro Tahap I pada 9 hingga 22 Februari 2021.
“Berdasarkan hal tersebut Kodim 1626/Bangli meninidaklanjuti perpanjangan PPKM yang telah menjadi kebijakan Pemerintah, karena PPKM termonitor bisa menekan baik itu berbagai kriteria yang diterapkan untuk menangani pandemi COVID-19,” Tutup Beliau”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar