"KOMANDO DISTRIK MILITER 1626/BANGLI "

Kamis, 21 Januari 2021

TIDAK PAKAI MASKER WARGA DIKENAKAN SANKSI SOSIAL MENYAPU JALANAN

Bangli - Operasi Yustisi Gabungan dalam rangka pengendalian Covid-19 sesuai Surat Edaran Gubernur Bali nomor 1 tahun 2021 di wilayah Kintamani dilaksanakan di jalan padat lalu lintas jalur Kintamani Bangli, Kamis (21/1/2021)


Tim gabungan yang terdiri dari anggota TNI , Polri, Satpol PP, BPBD, Dinas Kesehatan dan Pecalang itu bergerak menyasar  pengguna jalan yang tidak memakai masker.

Kendaraan roda empat dan roda dua yang melintas  dijalan umum diperiksa oleh tim gabungan  serta di berikan himbauan tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan agar penyebaran Covid 19, dapat ditekan seminimal mungkin.

Pada kesempatan tersebut tim juga memeriksa kendaraan bus yang melintas yang mengangkut penumpang yang akan melaksanakan kegiatan adat. Tim mengingatkan agar tetap menggunakan masker selama dalam kendaraan.

Secara terpisah Dandim 1626/Bangli Letkol Inf I Gde Putu Suwardana, S.I.P saat di konfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya akan mendukung kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemda Bangli dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid 19. Tim gabungan hendaknya tidak bosan-bosan  untuk menyampaikan pentingnya 3M yaitu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, memakai masker yang benar dan menjaga jarak minimal 1 meter, harap Dandim.

Operasi kali ini menjaring 8  warga tanpa masker . Untuk memberikan efek jera mereka di beri sanksi berupa sanksi fisik 3 orang  berupa push up, sanksi sosial 1 orang menyapu di jalan dan pembinaan 4 orang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar