Bangli - Operasi Yustisi Gabungan Dalam Rangka Pengendalian Covid-19 Sesuai Surat Edaran Gubernur Bali No. 1 Tahun 2021 di wilayah Kintamani kembali dilaksanakan, Minggu (17/1/2021)
Sebanyak 44 orang Tim gabungan yang terdiri dari anggota TNI , Polri, Satpol PP, BPBD, Dinas Kesehatan dan Pecalang itu bergerak di jalan utama Penelokan Kintamani Bangli.
Kegiatan diawali dengan pelaksanaan pengecekan di Musium geopark dan pembagian tugas oleh BPBD Bangli
Secara terpisah Dandim 1626/Bangli Letkol Inf I Gde Putu Suwardana, S.I.P saat di konfirmasi mengatakan kegiatan yustisi kali ini dilaksanakan di seputaran Penelokan. Jadi pada saat libur atau hari Minggu tempat ini berpotensi dijadikan tempat kerumunan.
Oleh sebab itu agar tidak menimbulkan klaster baru maka perlu diberikan himbauan tentang protokol kesehatan.
Tim gabungan harus tetap konsisten untuk menyampaikan pentingnya 3M yaitu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, memakai masker yang benar dan menjaga jarak minimal 1 meter, harap Dandim.
Tim yustisi mengamankan 13 warga tanpa masker . Untuk memberikan efek jera mereka di beri sangsi berupa ; sanksi Fisik 3 orang , sanksi Sosial 6 orang dan pembinaan 4 orang.
Selain memberikan sangsi tim gabungan juga membagikan masker kepada pelanggar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar