Bangli - Virus corona yang terus meningkat hingga saat ini membuat Tim Gabungan Pengendalian Covid-19 yang terdiri dari personel gabungan TNI, Polri, Dinas Kesehatan, BPBD, Satpol PP dan Pecalang dengan lending sektor BPBD Bangli menggelar Operasi Yustisi terhadap pengguna jalan raya. Selasa (19/12/2021).
Anggota Kodim 1626/Bangli yang tergabung dalam Operasi Yustisi dalam rangka Peningkatan dan Disiplin Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 berlangsung di depan Kantor Bupati Bangli, Jl. Brigjen I Gusti Ngurah Rai.
Pelaksanaan Operasi Yustisi tersebut yaitu sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No. 1 Tahun 2021 tanggal 6 januari 2021, Tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Prov. Bali untuk memininalisir terjangkitnya wabah Virus Corona (Covid-19) di tengah- tengah kehidupan Masyarakat.
Sementara itu, Dandim 1626/Bangli Letkol Inf I Gde Putu Suwardana, S.I.P mengatakan Operasi Yustisi bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan adaptasi kebiasaaan hidup baru untuk pencegahan terjangkit Covid-19 dengan bersinergi bersama dengan seluruh instansi terkait dengan mengedepankan upaya persuasif serta humanis dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, mendisiplinkan masyarakat dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun serta menghindari kerumunan.
Pelaksanaan Operasi Yustisi ini akan terus dilaksanakan dengan menyasar lokasi – lokasi publik, seperti pasar, rumah makan, serta kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan massa yang cukup banyak. Ucap Dandim.
Di harapkan masyarakat agar dalam pelaksanaan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mematuhi segala peraturan Protokol Kesehatan yang di berlakukan, sehingga dalam upaya penanganan Covid-19 ini dapat berjalan dengan baik. Pungkas Dandim.
Selasa, 19 Januari 2021
Home
/
Unlabelled
/
PENERTIBAN PROKES PENGGUNA JALAN RAYA, TIM GABUNGAN LAKUKAN OPERASI YUSTISI PENGENDALIAN COVID-19
PENERTIBAN PROKES PENGGUNA JALAN RAYA, TIM GABUNGAN LAKUKAN OPERASI YUSTISI PENGENDALIAN COVID-19
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar