Kali ini Koramil 1626-03/Tembuku bersama dengan aparat dan instansi terkait dipimpin Danramil Tembuku melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka pengendalian Covid-19 sesuai SE Gubernur Bali No. 1 tahun 2021 di depan Mapolsek Tembuku. Dalam kegiatan operasi yustisi hari ini masih ditemukan warga masyarakat yang tidak taat dengan himbauan pemerintah mentaati disiplin protokol Kesehatan.
Di sela-sela kegiatan Dandim Bangli menerangkan bahwa masyarakat kita yang ada di pedalaman masih ada yang tidak percaya dengan adanya Covid 19, dengan di buktikan terdapatnya beberapa masyarakat yg terjaring pada pelaksanaan operasi yustisi tidak mau mengindahkan himbauan pemerintah tetang protokol kesehatan.
Dandim juga mengatakan dengan tegas bahwa tugas ini merupakan tugas bersama sama untuk mensosialisasikan tentang adanya Covid 19,agar masyarakat yang ada di pelosok pelosok pedesaan percaya dan mau melaksanakan protokol kesehatan secara disiplin.
Dalam mengimplementasikan Surat Edaran Gubenur Bali Nomor 1 tahun 2021, Dandim Bangli Letkol Inf I Gde Putu Suwardana, S.I.P menegaskan kembali kepada seluruh jajarannya agar tetap semangat terjun ke pelosok-pelosok wilayah untuk melaksanakan dan mensosialisasikan anjuran dari pemerintah agar di pasca pandemi Covid 19 masyarakat di pedalaman wilayah agar tetap melaksanakan Protokol Kesehatan guna membatasi gerak laju Penyebaran Covid 19 dengan melaksanakan 5 M meliputi menggunakan masker dengan tepat dan benar, mencuci tangan dengan sabun pada air yang mengalir, menjaga jarak antar perorangan, menghindari Kerumunan serta membatasi aktifitas di luar rumah.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar