"KOMANDO DISTRIK MILITER 1626/BANGLI "

Jumat, 22 Januari 2021

KODIM BANGLI JARING WARGA PELANGGAR PROKES

Bangli - Kali ini tim gabungan Yustisi wilayah Tembuku dipimpin Danramil 1626-03/Tembuku Kapten Inf I Putu Suratnya melaksanakan operasi Yustisi dalam rangka pengendalian dan pencegahan Covid-19, sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No. 1 tahun 2021, yang dilaksanakan bersama dengan melibatkan Instansi terkait, yatiu TNI, Polri, BPBD, Satpol PP, Dinkes dan Pecalang.Jumat (22/01/2021)


Kodim 1626/Bangli beserta aparat terkait  selaku petugas penanganan Covid-19, di lapangan melaksanakan gelar operasi yustisi yang kali ini dilaksanakan di lokasi jalan umum jalur Besakih - Bangli yg tepatnya depan kantor Camat Tembuku dan pasar Tradisional Tembuku Bangli, yang merupakan potensi sarang penyebaran dan penularan Covid 19.


Kegiatan yang di laksanakan meliputi mengingatkan, menghimbau dan menindak bagi warga yg melanggar prokes untuk menyadarkan warga agar tetap disiplin dalam melaksanakan prokes. Dalam pelaksanaan operasi yustisi ini masih ada warga masyarakat yang terjaring petugas karena melanggar himbauan pemerintah untuk mentaati prokes. Adapun 4 orang warga yang terjaring tidak menggunakan masker sehingga di berikan sanksi fisik  berupa pus up,dan sanksi sosial berupa pengucapan Pancasila atau menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Dandim Bangli Letkol Inf I Gde Putu Suwardana, S.I.P membenarkan adanya warga masyarakat yg masih melanggar himbauan pemerintah untuk mentaati prokes. Karena dengan jalan melaksanakan protokol kesehatan dengan disiplin astungkara laju penyebaran dan penularan Covid 19 bisa kita di minimalisir  penyebarannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar