Bangli - Dalam pelaksanaan yustisi percepatan pemulihan Covid 19 tim gabungan wilayah Tembuku menggelandang para pelaku pasar baik pedagang maupun pengunjung yang tidak disiplin melaksanakan prokes. Minggu (24/1/2021)
Ada 7 warga masyarakat baik pengunjung maupun pedagang di pasar Yangapi Tembuku Bangli, yang tidak taat pada himbauan pemerintah tentang pendisiplinan pelaksanaan prokes.
Tindakan yang di berikan pada pelanggar adalah sanksi teguran dan sanksi sosial petugas juga memberikan masker kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Dari tempat terpisah Dandim 1626/Bangli Lekol Inf I Gde Putu Suwardana, S.I.P membenarkan bahwa kesadaran masyarakat untuk mentaati himbauan pemerintah tentang prokes semakin menurun. Tapi kami Kodim Bangli beserta jajaran yang di lapangan tidak berhenti untuk menyampaikan himbauan tentang prokes dan menindak bagi warga masyarakat yang melanggar prokes.
Dandim Bangli juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk ikut peran serta dalam memutus penyebaran Covid 19 dengan melaksanakan 3M secara disiplin, sehingga aktifitas masyarakat dapat berjalan dengan lancar serta perekonomian kembali pulih" pungkas Dandim Bangli.
Minggu, 24 Januari 2021
7 PELANGGAR PROKES DIGELANDANG PETUGAS
Tags

About Kodim 1626/Bangli
Posting Baru
TANPA LELAH JAJARAN KODIM 1626/BANGLI TEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN KE PADA WARGA YANG BERAKTIFITAS DI LUAR RUMAH
Posting Lama
JAGA DIRI, JAGA SESAMA, JAGA NEGARA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar