"KOMANDO DISTRIK MILITER 1626/BANGLI "

Kamis, 14 Januari 2021

DANDIM BANGLI MENGAPRESIASI POSITIF UPAYA PEMKAB. BANGLI DALAM PENGENDALIAN COVID-19 MELALUI OPERASI YUSTISI YANG DIBENTUK BPBD BANGLI

Bangli - Dalam rangka sosialisasi pendisiplinan guna mencegah laju penyebaran Covid-19 di wilayah Kab. Bangli, kali ini dilaksanakan Operasi Yustisi pengendalian Covid-19 yang dibentuk oleh BPBD Bangli dengan unsur gabungan TNI, Polri, Satpol PP, BPBD, Kominfo, Dinkes dan Pecalang untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penerapan Protokol kesehatan dimasa pendemi Covid – 19 yang di fokuskan di Pasar Kidul Kab. Bangli. Kamis (14/1/2021).

Langkah ini sebagai wujud penegakan dan pendisiplinan protokol kesehatan di Kabupaten Bangli. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No. 1 Tahun 2021 tanggal 6 januari 2021, Tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Prov. Bali. Kesadaran masyarakat terkait protokol kesehatan hingga saat ini masih rendah termasuk penggunaan masker. Hal itu ditandai dengan masih banyak ditemukan masyarakat tidak memakai masker.

Kegiatan Pengendalian Covid-19 kali ini, menyasar Pasar Kidul Bangli, Destinasi Wisata dan tempat kerumunan lainnya yang sangat besar berpotensi penyebaran Klaster baru Pandemi Covid-19. Tim  gabungan yang berjumlah 30 orang ini langsung bergerak dengan cepat dan tepat. Sedikitnya terdapat 3 orang terjaring karena tidak menggunakan masker dalam Operasi Yustisi ini. Dalam operasi ini pelanggar dikenakan sangsi berupa sangsi teguran.

Dandim 1626/Bangli Letkol Inf I Gde Putu Suwardana, S. I.P mengapresiasi positif langkah Pemkab. Bangli yang begitu gencarnya untuk mencegah dan memutus penyebaran mata rantai Covid-19 dengan harapan masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi Protokol Kesehatan. Kedepan kegiatan ini akan terus dilakukan oleh petugas gabungan dengan tujuan penularan Virus Corona di Kabupaten Bangli dapat ditekan.

Dikatakan lebih lanjut, Surat Edaran Gubernur Bali No. 1 Tahun 2021 tanggal 6 januari 2021, Tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa dalam pelaksanaan PSBB Pemerintah Bali memberlakukan pembatasan kegiatan mulai tanggal 9 s.d 25 Januari 2020.

Apalagi saat ini beberapa wilayah di Prov. Bali melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tentunya agar masyarakat Bangli terhindar dari penyebaran Virus Corona, tujuan operasi yustisi pengendalian Covid-19 merupakan hal penting yang harus dilakukan untuk memberikan edukasi prokes kepada masyarakat. Pungkas Dandim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar